HUKUM MEMULAI SALAM
Berkaitan dengan hukum memulai salam, setidaknya ulama memiliki pandangan sebagai berikut:
1. Ulama Malikiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah berpandangan bahwa
mengucapkan salam adalah sunnah yang disukai, tidak wajib. Itu hukumnya
termasuk sunnah kifayah, bila ada rombongan orang Islam maka cukup 1
orang yang mengucapkan salam, dan seandainya semuanya mengucapkan salam
itu lebih utama.
2. Pendapat ulama Hanafiyah menyatakan memulai mengucapkan salam adalah
wajib. Pendapat ini berasal dari riwayat Imam Ahmad dan merupakan
pendapat kebalikan dari pendapat yang masyhur menurut ulama Malikiyah.
HUKUM MENJAWAB SALAM
Berkaitan dengan hukum menjawab salam, diperinci sebagai berikut:
1. Apabila satu orang mengucapkan salam kepadanya maka wajib menjawab salam orang tersebut.
2. Apabila ada orang mengucapkan salam kepada sekelompok orang, maka
membalas salam tersebut adalah fardlu kifayah. Bila ada 1 orang yang
membalas salam maka yang lain gugur daripada kewajiban menjawab salam.
Bila semuanya tidak ada yang menjawab maka semuanya berdosa, tetapi bila
semuanya menjawab maka itulah yang sempurna dan utama.
3. Bila mempersingkat jawaban salam orang yang salamnya lengkap (sampai al-Barakah) maka berdosa.
SALAM DAN MENJAWAB UNTUK SHOBIY
Salam untuk anak kecil (shobiy) diperinci sebagai berikut:
1. Lebih utama ditinggalkan menurut Hanafiyah.
2. Menurut Malikiyah, hal itu disyariatkan.
3. Imam al-Nawawi mengatakan Sunnah.
4. Ibnu Muflih al-Hanbali menuturkan boleh untuk mengajarkan/mendidik mereka.
Jawab salam anak kecil/shobi:
1. Tidak wajib karena tidak ada taklif, sebagaimana dituturkan oleh ulama Malikiyah dan Syafi'iyah
2. Kewajiban menjawab bisa gugur bila sudah ada orang lain yang berakal menjawabnya, menurut Hanafiyah.
SALAM KEPADA WANITA
Salam untuk wanita diperinci sebagai berikut:
1. Salam wanita kepada sesama wanita disunnahkan sebagaimana salam
laki-laki kepada sesama laki-laki. Demikian pula dalam hal membalas
salam sesama wanita dan sesama laki-laki.
2. Adapun salam laki-laki pada wanita :
- Bila wanita itu istrinya, ibunya atau termasuk mahramnya maka salam
kepada mereka hukumnya sunnah. Dan membalas salam mereka hukumnya wajib.
Bahkan sunnah bagi laki-laki mengucapkan salam kepada keluarganya dan
mahram-nya.
- Bila wanita itu adalah wanita ajnabiyah yang sudah tua dan wanita
yang tidak mengandung syahwat, maka salam kepada mereka hukumnya juga
sunnah. Sedangkan menjawab salam mereka hukumnya juga wajib.
- Bila wanita itu wanita muda yang dikhawatirkan menimbulkan fitnah
pada wanita itu dan pada orang yang mengucapkan salam, maka salam
kepadanya dan menjawab salam darinya, hukumnya makruh menurut Malikiyah,
Syafi'iyah dan Hanabilah. Sedangkan menurut Hanafiyah, boleh membalas
salamnya bila tidak menimbulkan fitnah.
3. Salam laki-laki kepada jama'ah/sekelompok wanita, hukumnya boleh,
sebagaimana salamnya laki-laki kepada wanita yang sendirian ketika aman
dari fitnah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar