Syariah telah mewajibkan pakaian tertentu
kepada perempuan ketika keluar dari rumahnya dan beraktivitas dalam
kehidupan umum. Pakaian perempuan yang disyariatkan terdiri dari dua
potong. Potongan pertama adalah bagian baju yang diulurkan dari atas
sampai ke bawah menutupi kedua kaki. Bagian kedua adalah kerudung, atau
yang menyerupai atau menduduki posisinya berupa pakaian yang menutupi
seluruh kepala, leher dan bukaan pakaian di dada. Jika ia memiliki kedua
pakaian ini, ia boleh keluar dari rumahnya ke pasar atau berjalan di
jalan umum, yakni keluar ke kehidupan umum. Sebaliknya, jika ia tidak
memiliki kedua pakaian ini, ia tidak sah untuk keluar, apapun
keadaannya. Sebab, perintah dengan kedua pakaian ini datang bersifat
umum dan ia tetap berlaku umum dalam semua kondisi; tidak ada dalil yang
mengkhususkannya sama sekali.
Dalil atas kewajiban ini adalah firman Allah SWT tentang pakaian bagian atas:
وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
Janganlah mereka menampakkan
perhiasan-nya, kecuali yang (biasa) tampak pada dirinya. Hendaklah
mereka menutupkan kain kudung ke dadanya (QS an-Nur [24]: 31).
Juga firman Allah SWT tentang pakaian bagian bawah:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ
Hai Nabi, katakanlah kepada
isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang Mukmin,
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (QS
al-Ahzab [33]: 59)
Dalil lain adalah hadis penuturan Ummu ‘Athiyah yang berkata:
أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِيْ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى،
اَلْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُوْرِ، فَأَمَا الْحَيّضُ
فَيَعْتَزلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ، وَدَعْوَةَ
الْمُسْلِمِيْنَ. قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ إِحْدَانَا لاَ يَكُوْنُ لَهَا
جِلْبَابٌ، قَالَ: لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا
Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk
mengeluarkan para perempuan pada Hari Idul Fitri dan Idul Adha; para
perempuan yang punya halangan, perempuan yang sedang haid dan
gadis-gadis yang dipingit. Adapun perempuan yang sedang haid, mereka
memisahkan diri dari shalat dan menyaksikan kebaikan dan seruan kepada
kaum Muslim. Aku berkata, “Ya Rasulullah, salah seorang dari kami tidak
memiliki jilbab.” Rasul saw menjawab, “Hendaknya saudaranya memin-jami
dia jilbab.” (HR Muslim)
Dalil-dalil ini jelas dalam dalalah-nya
atas pakaian perempuan dalam kehidupan umum. Jadi, dalam dua ayat ini,
Allah SWT telah mendeskripsikan pakaian yang Allah wajibkan atas
perempuan agar ia kenakan dalam kehidupan umum dengan deskripsi yang
dalam, sempurna dan menyeluruh. Allah SWT juga berfirman terkait pakaian
perempuan bagian bawah (yang artinya):
Allah SWT pun berfirman tentang tatacara
umum yang berlaku atas pakaian ini (yang artinya): Janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak pada dirinya (TQS
an-Nur [24]: 31). Maknanya, hendaknya mereka tidak menampakkan
anggota-anggota tubuh yang merupakan tempat perhiasan seperti kedua
telinga, kedua lengan bawah, kedua betis dan selain itu kecuali apa yang
bisa tampak dalam kehidupan umum ketika ayat ini turun, yakni pada masa
Rasul saw., yaitu wajah dan kedua telapak tangan.
Dalam hal ini, diriwayatkan dari Ibn Umar bahwa Rasul saw. pernah bersabda:
مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ
يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ
فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ قَالَ يُرْخِينَ شِبْرًا
فَقَالَتْ إِذًا تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ قَالَ فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا
لاَ يَزِدْنَ عَلَيْهِ
“Siapa yang menjulurkan pakaiannya karena
sombong, Allah tidak memandang dirinya pada Hari Kiamat.” Lalu Ummu
Salamah berkata, “Lalu bagaimana perempuan memperlakukan ujung
pakaiannya.” Rasul menjawab, “Hendaknya mereka menjulurkan-nya
sejengkal.” Ummu Salamah berkata, “Kalau begitu tersingkap kedua kaki
mereka.” Rasulullah pun menjawab, “Hendaknya mereka menjulurkannya
sehasta, jangan mereka lebihkan atasnya.” (HR at-Tirmidzi; ia menyatakan
hadis ini hasan-shahih).
Hadis ini gamblang menjelaskan bahwa
jilbab yang dikenakan di atas pakaian itu wajib dijulurkan ke bawah
sampai menutupi kedua kaki. Jika kedua kaki ditutupi dengan sepatu atau
kaos kaki, itu belum cukup (jika jilbabnya tidak menjulur ke bawah,
red.). Jilbab tetap harus menjulur ke bawah hingga kedua kaki dalam
bentuk yang menunjukkan adanya irkha’ (dijulurkan) sehingga diketahui
bahwa itu adalah pakaian kehidupan umum yang wajib dikenakan perempuan
di kehidupan umum. Jilbab harus tampak irkha’ sebagai realisasi dari
firman Allah: “yudnîna” yakni yurkhîna (hendaknya mereka menjulurkan).