gsessynry

Kamis, 01 Oktober 2015

Dalil-dalil mengenai wajibnya menggunakan Hijab Syar’i


10151409_552913894822075_6727944814844364910_n
Syariah telah mewajibkan pakaian tertentu kepada perempuan ketika keluar dari rumahnya dan beraktivitas dalam kehidupan umum. Pakaian perempuan yang disyariatkan terdiri dari dua potong. Potongan pertama adalah bagian baju yang diulurkan dari atas sampai ke bawah menutupi kedua kaki. Bagian kedua adalah kerudung, atau yang menyerupai atau menduduki posisinya berupa pakaian yang menutupi seluruh kepala, leher dan bukaan pakaian di dada. Jika ia memiliki kedua pakaian ini, ia boleh keluar dari rumahnya ke pasar atau berjalan di jalan umum, yakni keluar ke kehidupan umum. Sebaliknya, jika ia tidak memiliki kedua pakaian ini, ia tidak sah untuk keluar, apapun keadaannya. Sebab, perintah dengan kedua pakaian ini datang bersifat umum dan ia tetap berlaku umum dalam semua kondisi; tidak ada dalil yang mengkhususkannya sama sekali.
Dalil atas kewajiban ini adalah firman Allah SWT tentang pakaian bagian atas:
وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
Janganlah mereka menampakkan perhiasan-nya, kecuali yang (biasa) tampak pada dirinya. Hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya (QS an-Nur [24]: 31).
Juga firman Allah SWT tentang pakaian bagian bawah:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (QS al-Ahzab [33]: 59)
Dalil lain adalah hadis penuturan Ummu ‘Athiyah yang berkata:
أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِيْ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى، اَلْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُوْرِ، فَأَمَا الْحَيّضُ فَيَعْتَزلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ، وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِيْنَ. قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ إِحْدَانَا لاَ يَكُوْنُ لَهَا جِلْبَابٌ، قَالَ: لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا
Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk mengeluarkan para perempuan pada Hari Idul Fitri dan Idul Adha; para perempuan yang punya halangan, perempuan yang sedang haid dan gadis-gadis yang dipingit. Adapun perempuan yang sedang haid, mereka memisahkan diri dari shalat dan menyaksikan kebaikan dan seruan kepada kaum Muslim. Aku berkata, “Ya Rasulullah, salah seorang dari kami tidak memiliki jilbab.” Rasul saw menjawab, “Hendaknya saudaranya memin-jami dia jilbab.” (HR Muslim)
Dalil-dalil ini jelas dalam dalalah-nya atas pakaian perempuan dalam kehidupan umum. Jadi, dalam dua ayat ini, Allah SWT telah mendeskripsikan pakaian yang Allah wajibkan atas perempuan agar ia kenakan dalam kehidupan umum dengan deskripsi yang dalam, sempurna dan menyeluruh. Allah SWT juga berfirman terkait pakaian perempuan bagian bawah (yang artinya):
Allah SWT pun berfirman tentang tatacara umum yang berlaku atas pakaian ini (yang artinya): Janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak pada dirinya (TQS an-Nur [24]: 31). Maknanya, hendaknya mereka tidak menampakkan anggota-anggota tubuh yang merupakan tempat perhiasan seperti kedua telinga, kedua lengan bawah, kedua betis dan selain itu kecuali apa yang bisa tampak dalam kehidupan umum ketika ayat ini turun, yakni pada masa Rasul saw., yaitu wajah dan kedua telapak tangan.
Dalam hal ini, diriwayatkan dari Ibn Umar bahwa Rasul saw. pernah bersabda:
مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ قَالَ يُرْخِينَ شِبْرًا فَقَالَتْ إِذًا تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ قَالَ فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لاَ يَزِدْنَ عَلَيْهِ
“Siapa yang menjulurkan pakaiannya karena sombong, Allah tidak memandang dirinya pada Hari Kiamat.” Lalu Ummu Salamah berkata, “Lalu bagaimana perempuan memperlakukan ujung pakaiannya.” Rasul menjawab, “Hendaknya mereka menjulurkan-nya sejengkal.” Ummu Salamah berkata, “Kalau begitu tersingkap kedua kaki mereka.” Rasulullah pun menjawab, “Hendaknya mereka menjulurkannya sehasta, jangan mereka lebihkan atasnya.” (HR at-Tirmidzi; ia menyatakan hadis ini hasan-shahih).
Hadis ini gamblang menjelaskan bahwa jilbab yang dikenakan di atas pakaian itu wajib dijulurkan ke bawah sampai menutupi kedua kaki. Jika kedua kaki ditutupi dengan sepatu atau kaos kaki, itu belum cukup (jika jilbabnya tidak menjulur ke bawah, red.). Jilbab tetap harus menjulur ke bawah hingga kedua kaki dalam bentuk yang menunjukkan adanya irkha’ (dijulurkan) sehingga diketahui bahwa itu adalah pakaian kehidupan umum yang wajib dikenakan perempuan di kehidupan umum. Jilbab harus tampak irkha’ sebagai realisasi dari firman Allah: “yudnîna” yakni yurkhîna (hendaknya mereka menjulurkan).

Pengertian Zakat

APAKAH PENGERTIAN ZAKAT ITU?

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima. Zakat berarti “tumbuh dan bertambah”. juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur dan berkembang maju. Dapat kita ambil kesimpulan bahwa kita selaku umat muslim telah diwajibkan oleh Allah SWT untuk mengeluarkan zakat, seperti firman Allah Swt :Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat“. (Surat An Nur 24 : 56).

Dalam ayat yang lain Allah menjelaskan bahwa orang yang mentaati perintah allah khususnya dalam menunaikan zakat niscaya Allah akan memberikan rahmat kepada kita dan akan dikembalikannya kita kepada kesucian/kembali fitrah seperti bayi yang baru dilahirkan ke alam muka bumi ini atau seperti kertas puti9h yang belum ada coretan-coretan yang dapat mengotori kertas tersebut, seperti firman-Nya : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu bersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya dosa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi maha Mengetahui “. (Surat At Taubah 9 : 103).
SYARAT-SYARAT WAJIB UNTUK MENGELUARKAN ZAKAT
Islam; Zakat hanya diwajibkan bagi orang Islam saja.
Merdeka; Hamba sahaya tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali zakat fitrah, sedangkan tuannya wajib mengeluarkannya. Di masa sekarang persoalan hamba sahaya tidak ada lagi. Bagaimanapun syarat merdeka tetap harus dicantumkan sebagai salah satu syarat wajib mengeluarkan zakat karena persoalan hamba sahaya ini merupakan salah satu syarat yang tetap ada.
Milik Sepenuhnya; Harta yang akan dizakati hendaknya milik sepenuhnya seorang yang beragama Islam dan harus merdeka. Bagi harta yang bekerjasama antara orang Islam dengan orang bukan Islam, maka hanya harta orang Islam saja yang dikeluarkan zakatnya.
Cukup Haul; cukup haul maksudnya harta tersebut dimiliki genap setahun, selama 354 hari menurut tanggalan hijrah atau 365 hari menurut tanggalan mashehi.
cukup Nisab; Nisab adalah nilai minimal sesuatu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Kebanyakan standar zakat harta (mal) menggunakan nilai harga emas saat ini, jumlahnya sebanyak 85 gram. Nilai emas dijadikan ukuran nisab untuk menghitung zakat uang simpanan, emas, saham, perniagaan, pendapatan dan uang dana pensiun.
MACAM-MACAM ZAKAT

  • ZAKAT MAAL (HARTA)
Bagi harta yang disandarkan zakatnya pada emas, zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 2,5 % dari harta yang wajib dizakati (tidak termasuk zakat binatang ternak dan biji-bijian yang mempunyai nilai zakatnya tersendiri).

  • ZAKAT UANG SIMPANAN
Banyak urusan bisnis yang menggunakan mata uang sebagai alat pertukarannya, Setiap negara mempunyai nilai mata uangnya sendiri yang disandarkan kepada nilai tukar emas.
DALIL WAJIB ZAKAT UANG SIMPANAN “Saiidina Ali telah meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda: Apabila kamu mempunyai (uang simpanan) 200 dirham dan telah cukup haul (genap setahun) diwajbkan zakatnya 5 dirham, dan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat (emas) kecuali kamu mempunyai 20 dinar dan telah cukup haulnya diwajibkan zakatnya setengah dinar. Demikian juga kadarnya jika nilainya bertambah dan tidak diwajibkan zakat dalam sesuatu harta kecuali genap setahun”. (HR Abu Daud)
SYARAT WAJIB ZAKAT UANG SIMPANAN

  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Milik sendiri
  4. Cukup haul
  5. Cukup nisab

  • ZAKAT EMAS dan PERAK
Sejarah telah membuktikan bahwa emas dan perak merupakan logam berharga. Sangat besar kegunaannya yang telah dijadikan uang dan nilai/alat tukar bagi segala sesuatu sejak kurun-kurun waktu yang lalu.
Dari sisi ini, syari’at memandang emas dan perak dengan pandangan tersendiri, dan mengibaratkannya sebagai suatu kekayaan alam yang hidup. Syari’at mewajibkan zakat keduanya jika berbentuk uang atau leburan logam, dan juga benbentuk bejana, souvenir, ukiran atau perhiasan bagi pria. Firman Allah :Dan oarang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.
Sabda Rasulullah yang maksudnya sebagai berikut : Setiap pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya, maka pada hari kiamat dijadikan kepingan lalu dibakar dalam api neraka.

SYARAT WAJIB ZAKAT EMAS DAN PERAK.

  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Milik sendiri
  4. Cukup nisabnya
  5. Cukup haul (setahun).
(Nisab emas adalah 20 misqal atau 85 gram emas. Nisab perak adalah 200 dirham atau 595 gram perak ).

  • ZAKAT PENDAPATAN/PROFESI
Barang kali bentuk penghasilan yang paling menonjol pada zaman sekarang ini adalah apa yang diperoleh dari pekerjaan dan profesinya. Zakat pendapatan atau profesi telah dilaksanakan sebagai sesuatu yang paling penting pada zaman MUAWIYAH DAN UMAR BIN ABDUL AZIZ. Zakat jenis ini dikenal dengan nama Al-Ata’ dan dizaman modern ini dikenal dengan “Kasbul Amal”. Namun akibat perkemabangan zaman yang kurang menguntungkan ummat Islam, maka zakat jenis ini kurang mendapat perhatian. Sekarang sudah selayaknya jika mulai digalakkan kembali, kerena potensinya yang memang cukup besar.
DALIL WAJIB ZAKAT PROFESI/PENDAPATAN
Firman Allah : Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah/nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu (Surat Al-Baqarah 2 : 267). Dalam ayat tersebut, Allah menjelaskan bahwa segala hasil usaha yang baik-baik wajib dikeluarkan zakatnya. Termasuk pendapat para pekerja dari gaji atau pendapatan dari profesi sebagai dokter, konsultan, seniman, akunting, notaris, dan sebagainya. Imam Ar-Razi berpendapat bahwa konsep “hasil usaha” meliputi semua harta dalam konsep menyeluruh yang dihasilkan oleh kegiatan atau aktivitas manusia.

SYARAT WAJIB ZAKAT PENDAPATAN


  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Milik Sendiri
  4. Hasil usaha yang baik sebagai sumber zakat. Hasil usaha tersebut termasuk pendapatan, yang terdiri dari kumpulan Honor, Gaji, Bonus, Komisi, Pemberian, pendapatan profesional, Hasil sewa dan sebagainya. Para Fuqoha menerangkan bahwa semua pendapatan tersebut sebagai “Mal Mustafad” yaitu perolehan baru yang termasuk dalam sumber harta yang dikenakan zakat.
  5. Cukup Nisab. Nisab bagi zakat pendapatan/profesi ini merujuk kepada nilai 85 gram emas, dengan harga saat ini. Biasanya pendapatan/gaji selalu diterima dalam bentuk mata uang, untuk itu zakatnya disandarkan kepada nilai emas.
  6. Cukup Haul. Kontek haul dalam zakat pendapatan adalah jarak masa satu tahun adalah merupakan jarak pengumpulan hasil-hasil yang diperoleh dari berbagai sumber selama satu tahun. Sebab roh yang sangat penting dari zakat pendapatan ini dilihat dari harta perolehan atau penghasilan dan bukannya persoalan harta uang simpanan. Jadi makna haul disini adalah jarak pengumpulan pendapatan selama satu tahun dan bukannya lamanya menyimpan selam setahun seperti zakat harta simpanan.

  • ZAKAT SAHAM dan OBLIGASI

  1. Saham adalah hak pemilikan tertentu atas kekayaan suatu perseroan terbatas (PT) atau atas penunjukan atas saham tertentu. Tiap saham merupakan bagian yang sama atas kekayaan itu.
  2. Obligasi adalah kertas berharga (semacam cek) yang berisi pengakuan bahwa bank, perusahaan, atau pemerintah berhutang kepada pembawanya sejumlah tertentu dengan bungan tertentu pula
  3. Saham dan Obligasi adalah kertas berharga yang berlaku dalam transaksi-transaksi perdagangan khusus yang disebut BURSA EFEK.
  4. Cara menghitung zakat Saham dan Obligasi adalah 2.5 % atas jumlah terendah dari semua saham/obligasi yang dimiliki selama setahun, setelah dikurangi atau dikeluarkan pinjaman untuk membeli saham (jika ada).
DALIL DAN SYARAT WAJIB ZAKAT SAHAM.
Dalil dan syarat wajib mengeluarkan zakat saham atau obligasi sama seperti dalil dan syarat wajib atas zakat uang simpanan diatas.


  • ZAKAT AN’AM (BINATANG TERNAK)
Binatang Ternak yang wajib dizakati meliputi Unta, sapi, kerbau dan kambing. Syarat wajib zakat atas pemilik binatang tersebut adalah :

  1. Islam,
  2. Merdeka,
  3. 100 % milik sendiri, sampai hisab (batas)nya dan telah dimiliki selama satu tahun. Dijelaskan dalam Hadist, “Tidaklah wajib zakat pada harta seseorang sebelum satu tahun dimilikinya.” (H.R. Daruquthni)
  4. Digembalakan dirumput tanpa beli.
Binatang yang dipakai membajak sawah atau menarik gerobak tidak wajib dikenakan zakat. ditegaskan oleh Nabi Muhammad SAW. “Tidaklah ada zakat bagi sapi yang dipakai bekerja.” (H.R. Abu Daud dan Daruquthni).

  • ZAKAT FITRAH
Setiap menjelang Idul Fitri orang Islam diwajibkan membayar zakat fitrah sebanyak 3 liter dari jenis makanan yang dikonsumsi sehari-hari. Hal ini ditegaskan dalam hadist dari Ibnu Umar, katanya “Rasulullah saw mewajibkan zakat fthri, berbuka bulan Ramadhan, sebanyak satu sha’ (3,1 liter) tamar atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba, lelaki atau perempuan.“(H.R. Bukhari).
Syarat-syarat wajib zakat fitrah, yaitu :

  • Islam
  • Memiliki kelebihan harta untuk makan sehari-hari. tatkala Rasulullah saw mengutus Mu’az ke Yaman, ia memerintahkan, “Beritahukanlah kepada penduduk Yaman, Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang – orang  fakir dikalangan mereka.” (H.R. Jamaah ahli Hadis). Rasulullah juga bersabda.”Barang siapa meminta – minta sedang ia mencukupi sesungguhnya ia memperbanyak api neraka (siksaan).“Para sahabat ketika itu bertanya “Apa yang dimaksud dengan mencukupi itu ?” Jawab Rasulullah saw , “Artinya mencukupi baginya adalah sekedar cukup buat dia makan tengah hari dan malam hari.” (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah). Kelebihan harta yang dimaksud tentu saja bukan barang yang dipakai sehari – hari seperti rumah, perabotan dan lain-lain. Jadi tidak perlu menjual sesuatu untuk membayar zakat fitrah.
Orang yang berhak menerima zakat fitrah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an ada delapan Golongan. “Sesungguhnya sedekah – sedekah (zakat) itu hanya untuk orang – orang Fakir, Miskin, Pengurus zakat (amil),orang – orang yang telah dibujuk hatinya (muallaf), Untuk memerdekakan budak – budak yang telah dijanjikan akan dimerdekakan, orang yang berhutang (gharim) untuk dijalan Allah (sabilillah) dan untuk orang musafir (orang  yang dalam perjalanan). Yang demikian ketentuan Allah” (Q.S. At taubah : 60)
Penjelasan ayat tersebut menurut imam syafi’i sebagai berikut :

  1. Fakir, adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak memiliki harta.
  2. Miskin, adalah orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilanya tidak mencukupi kebutuhannya.
  3. Amil, adalah panitia yang menerima dan membagikan zakat.
  4. Muallaf, adalah
    1. Orang yang baru masuk Islam karena Imannya belum teguh.
    2. Orang Islam yang berpengaruh pada kaumnya dengan harapan agar orang lain dari kaumnya masuk Islam.
    3. Orang Islam yang berpengaruh di orang Kafir agar kita terpelihara dari kejahatan orang – orangkafir dibawah pengaruhnya.
    4. Orang yang sedang menolak kejahatan dari orang – orang yang anti zakat.
  5. Riqab, adalah budak yang ingin memerdekakan diri dengan membayar uang tebusan.
  6. Gharim, adalah orang yang banyak hutang, baik untuk diri sendiri maupun untuk mendamaikan orang yang berselisih maupun untuk menjamin hutang orang lain.
  7. Sabilillah, adalah untuk kepentingan agama.
  8. Ibnu sabil, adalah musafir yang kehabisan bekal.
Manfaat pemberian zakat antara lain :

  1. Mempererat hubungan si kaya dan si miskin.
  2. Agar tidak terjadi kejahatan dari orang – orang miskin dan susah yang dapat merusak ketertiban masyarakat. Firman Allah SWT, “Sekali-kali janganlah orang – orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu buruk bagi mereka.” (Q.S. Ali Imran : 180)
  3. Guna membersihkan diri. Firman Allah SWT, “Ambillah zakat dari sebagian harta meraka. dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoakanlah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman mereka dan Allah Maha mendengar lagi mengetahui.” (Q.S. At Taubah: 103).

Hari Kiamat

Pengertian hari akhir/kiamat adalah hari kebinasaan atau kehancuran dunia dan seisinya. Pengertian hari akhir/kiamat juga terbagi dua yakni pengertian hari akhir menurut bahasa dan pengertian hari akhir menurut istilah. Pengertian hari akhir menurut bahasa (etimologi) adalah hari berakhirnya segala sesuatu yang ada dimuka bumi. Sedangkan pengertian hari akhir menurut istilah (terminologi) adalah peristiwa dimana alam semesta beserta isinya hancur luluh yang akan membunuh semua makhluk didalamnya tanpa terkecuali.

Macam-Macam Hari Akhir/Kiamat
Hari akhir/kiamat terbagi atas 2 jenis atau macam. Macam-macam hari akhir/kiamat adalah sebagai berikut...
  • Kiamat Sugra (Kiamat Kecil) : Pengertian kiamat sugra adalah kejadian hancurnya jagat raya dengan skala kecil, Misalnya tanda-tanda kiamat sugra adalah kematian, bencana alam seperti, tsunami, gempa bumi, banjir, gunung meletus, , dan sebagainya. Setelah seseorang mati, rohnya akan berada di alam Barzah atau alam kubur, alam barzah adalah alam antara dunia dan akhirat. Kiamat sugra sering terjadi dilingkungan kita yang merupakan suatu teguran Allah swt.
  • Kiamat Kubra (Kiamat Besar) : Pengertian kiamat kubra adalah kejadian hancurnya alam semesta beserta isinya atau hancurnya alam semesta seluruhnya termasuk semua penghuni-penghuninya, seperti manusia, hewan, tumbuhan dan tanda dimulainya kehidupan di akhirat serta Manusia akan mempertanggung jawabkan segala amal perbuatannya yang pernah dibuat sewaktu hidup. Tanda-tanda kiamat kubra adalah munculnya dajjal, matahari terbit dari barat, turunnya ya'juj dan ma'juj. 
Tanda-Tanda Hari Akhir/Kiamat
Tanda-tanda hari akhir/kiamat terbagi atas 2 yaitu :

1. Tanda-Tanda Kecil/ Kiamat Kecil  
Tanda-tanda kecil hari akhir/kiamat sebagai berikut...
  • Diutusnya Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir
  • Banyaknya terjadi bencana alam, misalnya gempa bumi, tanah longsor, dan lain-lain 
  • Banyaknya jumlah kaum perempuan dibanding laki-laki
  • Adanya golongan besar yang saling membunuh, namun sama-sama mengakui dirinnya untuk memperjuangkan agama islam. 
  • Fitnah yang merajalela dengan menimpa kehidupan manusia
  • Banyaknya jumlah pembunuhan disebabkan hal yang sepele atau kecil. 
  • Segala hal atau urusan dipegang oleh bukan ahlinya. 
  • Manusia tidak memperdulikan lagi ilmu agama
  • Adanya Laki-laki telah menyerupai wanita atau sebaliknya 
  • Timbulnya pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan
  • Merajalelanya kemaksiatan
  • Minuman keras yang merajalela.
2. Tanda-Tanda Besar/Kiamat Besar 
Munculnya binatang-binatang yang dapat bicara
  • Al-Qur'an tidak dianggap lagi sebagai pedoman hidup, melainkan hanya sekadar bahan bacaan biasa
  • Munculnya Ya'juj dan Ma'juj, yaitu bangsa yang gemar dengan membuat kerusakan dibumi. 
  • Banyak manusia yang menjadi kufur dan murtad. 
  • Munculnya dajjal. Makhluk penyebar fitnah yang membuat manusia meninggalkan agama islam. 
  • Matahari terbit dari barat dan terbenam dari arah timur. 
Fungsi Iman Kepada Hari Kiamat
Fungsi iman kepada hari kiamat adalah sebagai berikut..
  • Menyadari bahwa alam seisinya akan hancur lebur maka setiap orang muslim harus banyak melakukan amal kebaikan serta menjauhi segala amal perbuatan yang tidak baik atau menjauhi larangan Allah swt. 
  • Mengingat bahwa hidup di dunia ini merupakan sawah ladang kehidupan alam akhirat atau merupakan jembatan untuk menuju ke alam akhirat maka kita harus membelanjakan atau menginfakkan sebagian harga untuk menghindari diri dari sifat rakus, tamak, dan kikir. 
  • Berani dan tidak takut mati karena membela agama, serta menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam.
  • Tidak iri terhadap kenikmatan yang diperoleh orang lain. 
  • Dapat menenteramkan jiwa orang yang mendapat perlakukan kurang adil     
Peristiwa-Peristiwa Setelah Hari Akhir/Kiamat
Peristiwa-peristiwa yang akan dialami oleh manusia di hari akhir adalah sebagai berikut...
1. Yaumul Barzah : Barzakh secara bahasa berarti pembatas atau dinding. Pengertian yaumul barzah aadlah hari penantian manusia di alam kubur setelah meninggal. Barzah batas atau perantara antara alam dunia dan alam akhirat. Di alam inilah manusia akan menunggu hari kebangkitan. Kejadian-kejadian yang akan dihadapi manusia di alam barzah adalah pertanyaan dari malaikat Munkar dan Nakir, Manusia akan diperiksa amal perbuatannya dan keimanannya ibadahnya oleh malaikat Munkar dan Nakir, Nikmat dan siksa kubur.
2. Yaumul Ba'as : Pengertian Yaumul Ba'as adalah hari bangkitnya seluruh makhluk dari kuburnya, sejak manusia pertama hingga berakhir. Penegasan Allah SWT terhadapnya hari kebangkitan terdapat dalam Q.S. An Nahl ayat 38, artinya : "Mereka bersumpah dengan nama Allah dengan sumpahnya yang sungguh-sungguh : "Allah tidak akan membangkitkan orang yang mati". (Tidak demikian), bahkan (pasti Allah akan membangkitnya), sebagai suatu janji yang benar dari Allah, akan tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui. (Q.S. An Nahl :38). dan Surat Yaasin ayat 51, artinya : " Dan ditiuplah sasangkala, maka tiba-tiba mereka ke luar dengan segera di kuburnya (menuju) kepada Tuhan mereka. (Q.S. Yaasin :51).
3. Yaumul Hasyr (Hari berkumpulnya manusia) : Pengertian Yaumul Hasyr adalah fase manusia digiring ke suatu tempat yang bernama Padang Mahsyar  setelah kebangkitan dari kubur. Allah SWT berfirman : "Dan kami kumpulkan mereka, maka kami tidak meninggalkan mereka seorang pun". (Q.S. Al Kahli : 47).
4. Yaumul Hisab (Hari Perhitungan) : Pengertian Yaumul Hisab adalah hari manusia dihisab, dihitung dan ditimbang amal perbuatannya selama dunia akhirat. Allah SWT berfirman : "Kami  akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah yang dirugikan seseorang barang sedikit pun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawi pun pasti kami mendatangkan (pahala)nya. Dan cukuplah Kami sebagai pembuat perhitungan. "(Q.S. Al-Anbiya : 47).
5. Yaumul Jaza' (Hari Pembalasan) : Pengertian yaumul jaza' adalah hari ketika Allah SWT memberi keputusan kepada manusia.
6. Surga dan Neraka : Surga adalah tempat yang penuh dengan berbagai kenikmatan, yang disediakan Allah bagi orang-orang yang bertakwa, Sedangkan Neraka adalah tempat yang penuh dengan berbagai siksaan, yang disediakan Allah bagi orang-orang yang durhaka. 
Hikmah Beriman Kepada Hari Akhir/Kiamat
Hikmah beriman pada hari akhir (hari kiamat), antara lain sebagai berikut... 
  • Memperkuat keyakinan bahwa Allah SWT Mahakuasa dan Mahaadil. 
  • Memberikan dorongan untuk membiasakan diri dengan sikap dan perilaku terpuji (akhlaqul-karimah) dan menjauhkan diri dari sikap serta perilaku tercela (akhlaqul-mazmumah)
  • Memberi dorongan untuk bersikap optimis dan tawakal, serta sabar meskipun tertimpa berbagai kemalangan. 
Pengertian Iman Kepada Hari Akhir, LENGKAP

Pengertian Riba,Hukum dan Dalilnya

Menurut bahasa atau lugat, pengertian riba artinya ziyadah (tambahan) atau nama’ (berkembang). Sedangkan menurut istilah pengertian dari riba adalah penambahan pada harta dalam akad tukar-menukar tanpa adanya imbalan atau pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.
Di dalam Islam Riba dalam bentuk apa pun dan dengan alasan apa pun juga adalah dilarang oleh Allah SWT. Sehingga, hukum riba itu adalah haram sebagaimana dalil rentang riba dalam firman Allah SWT dalam ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan riba sebagai berikut.

Ayat al-qur’an yang melarang orang Mukmin agar tidak memakan riba dalam Surat Al-Baqarah ayat 278:

يَايُّهَا الَّذِىْنَ أَمَنُوْا التَّقُوْا اللهَ وَذَرُوْا مَابَقِيَ مٍنَ الرِّبَوا اِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang yang beriman.” (Q.S. Al-Baqarah: 278)


Orang Beriman: Belajar Dari Kehidupan Abraham

Firman Allah yang akan emberikan siksa atau Azab bagi orang-orang yang memakan riba yaitu :

وَاَخْذِهِمُ الرِّبَوا وَقَدْ نُهُوْا عَنْهُ وَاَكْلِهِمْ اَمْوَالَ النَّاسِ بِاالْبَاطِلِ وَاَعْتَدْنَا لِلْكَفِرِيْنَ مِنْهُمْ عَذَابًا عَلِيْمًا

Artinya: “Dan disebabkan karena mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (Q.S. An-Nisa: 161)
Firman Allah tentang harta Riba yang tidak akan membawa keberkahan :
  
وَمَا ءَاتَيْتُم مِّنْ رِّبًا لِيَرْبُوَا فِى أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُوَا عِنْد اللهِ وَمَا اَتَيْتُمْ مِنْ زَكَوةٍ تُرِيْدُوءنَ وَجْهَ اللهِ فَأُولئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُوْنَ
dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
Pernyataan Allah yang lain tentang riba yaitu :

يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَوا وَيُرْبِى الصَّدقَتِ واللهُ لاَيُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْم
Artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah SWT tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa. ” (Q.S. Al-Baqarah: 276) 
Adapaun firman Allah yang menyatakan bahwa Jual beli itu tidak sama dengan riba adalah

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَوا لَايَقُمُوْنَ إِلّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبُّطُهُ الشَّيْطَنُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُو اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْل الرِّبَوا وَاَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوا
Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit jiwa (gila). Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba . . . (Q.S. Al-Baqarah: 275)
Beberapa firman Allah SWT tersebut di atas cukup menggetarkan hati kita sebagai seorang Mukmin, betapa berbahaya akibat yang akan didapat orang-orang yang tidak menghentikan riba atau bentuk-bentuk kegiatan usaha yang berbau riba. Macam-macam riba tersebut di atas berdampak buruk terhadap kehidupan pribadi dan sosial. Orang-orang yang tidak mau segera menghentikan perbuatan riba, seolah-olah ia mengumumkan perang terhadap Allah SWT dan Rasul-Nya.

Apakah Dosa Zina Bisa Terhapus Dengan Menikah?

Zina termasuk salah dosa besar dalam islam. Karena itu, dosa zina mendapatkan hukuman khusus di dunia. Cambuk 100 kali bagi pezina yang belum menikah (ghairu Muhshon), dan rajam bagi pezina Muhshon (yang sudah menikah).
Lebih dari itu, setiap orang yang melakukan perbuatan dosa, dia diwajibkan untuk bertaubat. Dan cara yang diajarkan oleh islam untuk menghapus dosa besar adalah dengan bertaubat. Allah berfirman,
إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا
Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga). (QS. An-Nisa: 31).
Ayat ini menjelaskan, syarat dihapuskannya kesalahan adalah bertaubat, dengan meninggalkan dosa yang dilakukan.
Taubat secara bahasa artinya kembali. Orang yang bertaubat, berarti dia kembali dari kemaksiatan, menuju aturan Allah, diiringi memohon ampun kepada-Nya.
Rukun Utama Taubat Ada 3:
An-Nawawi mengatakan,
وقد سبق في كتاب الإيمان أن لها ثلاثة أركان: الإقلاع، والندم على فعل تلك المعصية، والعزم على أن لا يعود اليها أبدا
”Dalam kitab al-Iman disebutkan bahwa taubat memiliki 3 rukun: al-Iqla’ (meninggalkan dosa tersebut), an-Nadm (menyesali) perbuatan maksiat tersebut, dan al-Azm (bertekad) untuk tidak mengulangi dosa yang dia taubati selamanya. (Syarh Shahih Muslim, 17/59)
Berikut penjelasan lebih rincinya,
Pertama, al-Iqla’ (Meninggalkan dosa yang ditaubati).
Inilah bukti keseriusan taubatnya. Meninggalkan dosa yang dia lakukan. Seorang pegawai bank, belum dikatakan bertaubat dari riba, selama dia masih aktif kerja di bank. Seorang pezina belum dikatakan bertaubat dari zina, sementara dia masih rajin berzina.
Imam Fudhail bin Iyadh menyatakan:
“Istighfar tanpa meninggalkan kemaksiatan adalah taubat para pendusta.”
Kedua, an-Nadm (Mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya)
Orang yang tidak mengakui dosanya, dia tidak akan menyesali perbuatannya. Dengan menyesal, dia akan bersedih jika teringat dosanya. Termasuk bagian dari penyesalan itu adalah tidak menceritakan dosa tersebut kepada orang lain, apalagi membanggakannya. Dan jika dosa itu dipicu karena komunitas dan lingkungan, dia akan meninggalkan lingkungan komunitasnya.
Bentuk penyesalan pezina adalah dengan menghindari segala yang bisa memicu syahwatnya.
Ketiga, al-Azm (Bertekad untuk tidak mengulangi dosanya)
Jika seseorang berhenti dari dosanya, sementara dia masih punya harapan untuk melakukannya jika waktu memungkinkan, maka dia belum disebut taubat.
Seseorang yang bertaubat dari pacaran ketika ramadhan, dan akan kembali pacaran usai ramadhan, belum disebut bertaubat.
Apakah dengan menikah, dosa zina otomatis hilang?
Dosa zina sebagaimana dosa besar lainnya, hanya bisa hilang dengan taubat. Dan syarat taubat adalah tiga seperti yang disebutkan di atas.
Karena itu, semata-mata menikah, belum menghapus dosa zina yang pernah dilakukan. Karena menikah, bukan syarat taubat itu sendiri. Kecuali jika pernikahan ini dilangsungkan atas dasar:
1. Menyesali dosa zina yang telah dilakukan
2. Agar tidak mengulang kembali dosa zina tersebut.
Jika menikah atas motivasi ini, insyaaAllah status pernikahannya bagian dari taubat untuk perbuatan zina itu.
Untuk itu, sebagian ulama menyarankan agar orang yang melakukan zina, untuk segera menikah, dalam rangka menutupi aib keduanya. Karena jika mereka berpisah, akan sangat merugikan pihak wanita, karena tidak ada lelaki yang bangga memiliki istri yang pernah dinodai orang lain secara tidak halal.
Sebagai tambahan, perlu juga memperhatikan beberapa aturan pernikahan orang yang berzina, sebagaimana yang dijelaskan di,

Hukum Menjawab Salam Menurut Agama Islam

HUKUM MEMULAI SALAM
Berkaitan dengan hukum memulai salam, setidaknya ulama memiliki pandangan sebagai berikut:

1. Ulama Malikiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah berpandangan bahwa mengucapkan salam adalah sunnah yang disukai, tidak wajib. Itu hukumnya termasuk sunnah kifayah, bila ada rombongan orang Islam maka cukup 1 orang yang mengucapkan salam, dan seandainya semuanya mengucapkan salam itu lebih utama.
2. Pendapat ulama Hanafiyah menyatakan memulai mengucapkan salam adalah wajib. Pendapat ini berasal dari riwayat Imam Ahmad dan merupakan pendapat kebalikan dari pendapat yang masyhur menurut ulama Malikiyah.

HUKUM MENJAWAB SALAM
Berkaitan dengan hukum menjawab salam, diperinci sebagai berikut:

1. Apabila satu orang mengucapkan salam kepadanya maka wajib menjawab salam orang tersebut.

2. Apabila ada orang mengucapkan salam kepada sekelompok orang, maka membalas salam tersebut adalah fardlu kifayah. Bila ada 1 orang yang membalas salam maka yang lain gugur daripada kewajiban menjawab salam. Bila semuanya tidak ada yang menjawab maka semuanya berdosa, tetapi bila semuanya menjawab maka itulah yang sempurna dan utama.

3. Bila mempersingkat jawaban salam orang yang salamnya lengkap (sampai al-Barakah) maka berdosa.

SALAM DAN MENJAWAB UNTUK SHOBIY
Salam untuk anak kecil (shobiy) diperinci sebagai berikut:

1. Lebih utama ditinggalkan menurut Hanafiyah.
2. Menurut Malikiyah, hal itu disyariatkan.
3. Imam al-Nawawi mengatakan Sunnah.
4. Ibnu Muflih al-Hanbali menuturkan boleh untuk mengajarkan/mendidik mereka.

Jawab salam anak kecil/shobi:
1. Tidak wajib karena tidak ada taklif, sebagaimana dituturkan oleh ulama Malikiyah dan Syafi'iyah
2. Kewajiban menjawab bisa gugur bila sudah ada orang lain yang berakal menjawabnya, menurut Hanafiyah.

SALAM KEPADA WANITA
Salam untuk wanita diperinci sebagai berikut:

1. Salam wanita kepada sesama wanita disunnahkan sebagaimana salam laki-laki kepada sesama laki-laki. Demikian pula dalam hal membalas salam sesama wanita dan sesama laki-laki.

2. Adapun salam laki-laki pada wanita :

- Bila wanita itu istrinya, ibunya atau termasuk mahramnya maka salam kepada mereka hukumnya sunnah. Dan membalas salam mereka hukumnya wajib. Bahkan sunnah bagi laki-laki mengucapkan salam kepada keluarganya dan mahram-nya.

- Bila wanita itu adalah wanita ajnabiyah yang sudah tua dan wanita yang tidak mengandung syahwat, maka salam kepada mereka hukumnya juga sunnah. Sedangkan menjawab salam mereka hukumnya juga wajib.

- Bila wanita itu wanita muda yang dikhawatirkan menimbulkan fitnah pada wanita itu dan pada orang yang mengucapkan salam, maka salam kepadanya dan menjawab salam darinya, hukumnya makruh menurut Malikiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah. Sedangkan menurut Hanafiyah, boleh membalas salamnya bila tidak menimbulkan fitnah.

3. Salam laki-laki kepada jama'ah/sekelompok wanita, hukumnya boleh, sebagaimana salamnya laki-laki kepada wanita yang sendirian ketika aman dari fitnah.

Hukum Menjawab Adzan

Pertama, Perlu diketahui bahwa hukum menjawab adzan menurut madzhab Syafi'i dan mayoritas ulama' adalah sunat, kecuali menurut pendapat sebagian ulama' salaf yang mewajibkannya. Dalil kesunatan menjawab adzan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abdulloh bin Amr bin Ash rodhiyallohu 'anhu;

إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ، فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ

"Jika kalian mendengar orang yang sedang adzan, maka ucapkanlah seperti apa yang ia ucapkan." (Shohih Muslim, no.384)
Kedua, Apabila terdengar suara adzan secara bersamaan, maka yang sunat dijawab adalah salah satu dari adzan tersebut.
Ketiga, Apabila suara adzan yang didengar itu banyak namun bergantian, maka semuanya sunat untuk dijawab, hanya saja adzan yang pertama didengar yang lebih dikuatkan kesunatannya untuk dijawab dan makruh apabila tidak dijawab.
( Dijawab oleh : Kudung Khantil Harsandi Muhammad, Siroj Munir dan Achmad Al-fandaniy )


Referensi :
1.Al-Majmu', Juz : 3 Hal : 119
2. Hasyiyah Al-Bujairomi Ala Syarhil Manhaj, Juz : 1  Hal : 174
3. Hasyiyah Al-Jamal Ala Syarhil Manhaj, Juz : 1  Hal : 308-309


Ibarot :
Al-Majmu', Juz : 3 Hal : 119

فرع : إذا سمع مؤذنا بعد مؤذن هل يختص استحباب المتابعة بالأول أم يستحب متابعة كل مؤذن فيه خلاف للسلف حكاه القاضي عياض في شرح صحيح مسلم ولم أر فيه شيئا لأصحابنا والمسألة محتملة والمختار أن يقال المتابعة سنة متأكدة يكره تركها لتصريح الأحاديث الصحيحة بالأمر بها وهذا يختص بالأول لأن الأمر لا يقتضي التكرار وأما أصل الفضيلة والثواب في المتابعة فلا يختص والله أعلم
فرع : مذهينا أن المتابعة سنة ليست بواجبة وبه قال جمهور العلماء وحكى الطحاوي خلافا لبعض السلف في إيجابها وحكاه القاضي عياض

Hasyiyah Al-Bujairomi Ala Syarhil Manhaj, Juz : 1  Hal : 174

و) سن. (لسامعهما) أي: لسامع المؤذن والمقيم قالوا، ولو محدثا حدثا أكبر. (مثل قولهما) لخبر مسلم «إذا سمعتم المؤذن فقولوا مثل ما يقول ثم صلوا علي» ويقاس بالمؤذن المقيم وهو من زيادتي
...................................
قوله: أي: لسامع المؤذن والمقيم) فلو كثر المؤذنون قال: ابن عبد السلام يجيب كل واحد بإجابة لتعدد السبب وإجابة الأول أفضل إلا في الصبح والجمعة فهما سيان؛ لأنهما مشروعان م ر فإن أذنوا معا كفى إجابة واحد منهم ولا تسن إجابة أذان نحو الولادة وتغول الغيلان ولو ثنى حنفي ألفاظ الإقامة أجيب مثنى سم شوبري

Hasyiyah Al-Jamal Ala Syarhil Manhaj, Juz : 1  Hal : 308-309

وإذا سمع مؤذنا بعد مؤذن فالمختار أن أصل الفضيلة في الإجابة شامل للجميع إلا أن الأول متأكد يكره تركه وقال العز بن عبد السلام إن إجابة الأول أفضل إلا أذاني الصبح فلا أفضلية فيهما لتقدم الأول ووقوع الثاني في الوقت وإلا أذاني الجمعة لتقدم الأول ومشروعية الثاني في زمنه - عليه الصلاة والسلام - ومما عمت به البلوى ما إذا أذن المؤذنون واختلطت أصواتهم على السامع وصار بعضهم يسبق بعضا. وقد قال بعضهم لا تستحب إجابة هؤلاء والذي أفتى به الشيخ عز الدين أنه يستحب إجابتهم اهـ شرح م ر وفي ق ل على الجلال، وأما الأذان الأول في الجمعة فقد حدث في زمان الإمام عثمان - رضي الله تعالى عنه
..................................................